Marhaban ya Ramadan
Pelanggar Perda Ramadan Dibawa ke Pengadilan Negeri
Razia ini bakal berlangsung selama sebulan ini. Pihaknya sudah memantau sejumlah warung dan rumah makan yang buka.
Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/murhan
Razia sebuah warung makan yang beroperasi siang hari di bulan Ramadan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah razia warung sakadup di sejumlah tempat didapat dua pemilik warung yang berjualan di siang hari. Mereka ditangkap di Cendana dan lainnya di Jalan Pierre Tendean.
Lantas mau diapakan mereka? Danton 1 Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan W mengatakan, para pelanggan perda tersebut di-BAP terlebih dahulu.
Setelah itu diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses. "Nah, dendanya itu ditentukan Pengadilan Negeri," jelas Rizkan.
Razia ini bakal berlangsung selama sebulan ini. Pihaknya sudah memantau sejumlah warung dan rumah makan yang buka.
"Kami tegasnya juga, membungkus juga tak boleh jika belum jam 3 sore. Ini untuk semuanya baik warung, rumah makan dan restoran," katanya.
