Marhaban ya Ramadan
Rumah Makan Jual Menu Babi Pun Ikut Dirazia
Namun, khusus rumah makan yang notabene melayani nonmuslim hanya diberi teguran.
Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bukan hanya warung, Satpol PP Kota Banjarmasin juga mendatangi sejumlah rumah makan yang dicurigai. Kebanyakan berada di Jalan Veteran.
Bahkan, rumah makan yang notabene untuk nonmuslim juga didatangi. Apalagi jika di depan rumah makan ada tulisan 'melayani bungkusan'.
"Di sini kan ada makanan dari babi. Mana ada muslim yang makan disini," kata seorang pemilik satu depot di Jalan Veteran.
Namun, Danton 1 Satpol PP, Rizkan menjelaskan, aturan dalam Perda Ramadan itu untuk semua warung, rumah makan dan restoran. Mereka dilarang buka sebelum pukul 15.00 Wita.
Namun, khusus rumah makan yang notabene melayani nonmuslim hanya diberi teguran. Jika mengulang juga akan ditindak. "Besok jangan lagi ya," kata Rizkan.
Dalam razia itu ada dua pemilik yang dibawa ke markas Satpol PP. Mereka adalah pemilik warung di Cendana dan Jalan Pierre Tendean.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/razia-sakadup_20160613_125319.jpg)