Breaking News

News Analysis

Perda Ramadan, Sudah Penuhi Unsur Dasar Hak Asasi?

esensi dari ketentuan perundang-undangan adalah untuk melindungi hak-hak warga negara sehingga dapat menjalankan menikmati hak asasi dengan salah satu

Editor: Mustain Khaitami
Banjarmasin Post edisi cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID - PERDA Ramadan sebagai sebuah instrumen untuk menunjukkan bahwa daerah ini sebagai daerah religius dan menjalankan ajaran agama, bisa jadi sah-sah saja.

Namun demikian tentunya esensi dari ketentuan perundang-undangan adalah untuk melindungi hak-hak warga negara sehingga dapat menjalankan menikmati hak asasi dengan salah satunya adalah asas keadilan, dan kesamaan di muka hukum sebagai warga masyarakat dan warga negara.

Oleh karenanya, penerapan perda ramadan, apakah sudah memenuhi hak asasi dasar warga masyarakat, apakah juga melindungi warga masyarakat yang kebetulan menjadi pekerja berat sehingga tidak berpuasa, atau wanita haid yang tentu tidak berpuasa.

Atau yang sedang musafir dan begitu juga bagi yang sedang berpuasa apakah juga dilindingi. Pertanyaannya, apakah Perda Ramadan itu likspesialis atau generalis?

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi Selasa (14/6/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Dapatkan juga informasi seputar kriminalitas, olahraga, dan lainnya di Metro Banjar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved