Reaksi Ahok Setelah Lolos Kasus Lahan RS Sumber Waras
"Saya dari dulu juga bilang, enggak ada salah kok (dalam pembelian lahan RS Sumber Waras). Yang nentuin zonasi dan NJOP itu juga bukan saya, tapi peni
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Senyum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mengembang saat wartawan meminta tanggapannya terkait hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
"Ya saya terimakasih. Berarti kan memang (KPK bekerja) secara profesional," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sejak awal Ahok meyakini, tidak ada kesalahan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya penetapan zonasi serta nilai jual objek pajak (NJOP) tidak ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta tetapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Keuangan.
"Saya dari dulu juga bilang, enggak ada salah kok (dalam pembelian lahan RS Sumber Waras). Yang nentuin zonasi dan NJOP itu juga bukan saya, tapi peninggalan zaman dulu," kata Ahok.
Namun Ahok enggan menanggapi perihal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipatahkan KPK itu.
"Aku mana mungkin mau ribut sama orang sih kalau orangnya benar? Aku enggak pernah ribut sama kalian (wartawan), santai-santai saja," kata Ahok.
KPK Selasa siang telah menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian sebagian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KPK menyampaikan hasil itu setelah meminta pendapat ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
Dengan hasil itu, KPK tidak akan meningkatkan proses hukum kasus itu ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.
Terkait hal itu, KPK akan bertemu BPK. BPK sebelumnya menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar.
