5 Bulan Buron, Iful 'HBI' Ditangkap di Kafe Jalan Lambung Mangkurat

Syaiful Anwar alias Iful HBI (36) warga Jalan Simpang Kuin Selatan Kompleks Pondok Pinang RT20 Kelurahan Kuin Selatan terkejut dan tak menyangka kala

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Syaiful Anwar alias Iful HBI (36) warga Jalan Simpang Kuin Selatan Kompleks Pondok Pinang RT20 Kelurahan Kuin Selatan terkejut dan tak menyangka kala ditangkap petugas. Selasa (14/6/2016) malam.

Ia hanya pasrah ketika petugas Sat 2 Direktorat Narkoba Polda mencokoknya di sebuah kafe di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 22;30 Wita.

Penangkapan terhadap Syaiful ini membuat pelariannya selama sekitar lima bulan berakhir sudah.

Pasalnya ia dicari petugas karena kabur saat penggledahan di kediamannya yang dulu di Jalan Martapura Lama Km RT10, Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk.

Waktu itu petugas pada Kamis (7/1/2016) lalu menemukan sabu sebanyak 21 paket.

Namun Staiful berhasil kabur dan menjadi buronan petugas sejak itu.

Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Sunyipto, melalui kasubdit 2 AKBP Agus Durijanto, Rabu (15/6) siang mengiyakan pihaknya menciduk satu DPO atas nama Syaiful Anwar alias Iful HBI.

"Tersangka merupakan DPO kita sejak beberapa bulan lalu, waktu kita gerebek rumahnya tersangka kabur," ucap Agus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved