Wawali Palangkaraya Turun Langsung ke THM
Dalam pemantauan tersebut Wakil Wali Kota memeriksa izin operasi tempat hiburan malam dan meminta kepada pemilik usaha untuk mentati ketentuan
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya menertibkan aturan jam buka tutup tempat hiburan malam (THM) dilakukan Pemerintah Kota Palangkaraya bersama Polresta Palangkaraya dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
Kapolres Palangkaraya AKBP Lili Warli, bersama dengan Wakil Walikota Palangkaraya Mofit Saptono Subagio, melakukan kegiatan pemantauan dan pengecekan ke Karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Palangkaraya, Rabu (15/06/2016) malam.
Kegiatan Pemantauan tersebut dilakukan di Diskotik Putri Bangkit Jalan Tjilik Riwut Km 11,5, Karaoke Happy Puppy Jalan. Tjilik Riwut Km 2,5, Platinum Karaoke Pool dan Café Jalan Christopel Mihing dan Vino Club (Hotel Aquarius Lantai 2) Jalan Imam Bonjol Palangakaraya.
Dalam pemantauan tersebut Wakil Wali Kota memeriksa izin operasi tempat hiburan malam dan meminta kepada pemilik usaha untuk mentati ketentuan yant telah diatur oleh pemerintah Kota Palangkaraya sebagai bentuk toleransi kepada umat beragama yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga Pukul 23.30 WIB tersebut juga diikuti oleh Wakapolres Palangkraya, Dandim 1016/ Plk, Kabag Operasi Polresta Palangkaraya, Kapolsek Pahandut, Unsur Muspida Kalteng, Unsur SKPD Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Personel TNI dan Polri.
Selain memberikan himbauan, Personel gabungan termasuk Satpol PP Pemko Palangkaraya juga melakukan pemeriksaan KTP terhadap semua pengunjung yang ada di lokasi-lokasi THM tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-palangkaraya-mofit-satono-subagio_20160616_081140.jpg)