Ojek Ulin di Tanahlaut Berawal dari Kerusuhan dan Protes Pekerja
Saat penertiban era 2005, langsung terjadi pergolakan. Warga Kabupaten Tanahlaut yang bekerja sebagai tukang ojek ulin bereaksi atas penertiban itu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keberadaan ojek kayu ulin hingga kini masih eksis, meskipun terus mengundang perhatian dan memantik perdebatan. Pasalnya, kayu yang diperjualbelikan itu termasuk kayu yang dilindungi. Sementara, aktivitas tersebut merupakan sudah turun temurun dengan memanfaatkan sisa tebangan.
Tak ayal saat dilakukan penertiban era 2005, langsung terjadi pergolakan. Warga Kabupaten Tanahlaut yang bekerja sebagai tukang ojek ulin bereaksi atas penertiban itu. Menurut sumber Bpost, saat itu truk pengangkut kayu tak bisa lagi bebas berlalu lalang.
Para pemain kayu yang tergabung dalam GAPAKU ( Gabungan Pengusaha Kayu ) berdemonstrasi pada September 2005, yang berujung anarki dengan merusak Kantor DPRD Tanah Laut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pun memberikan kelonggaran kepada pekerja kayu untuk mengangkut kayu dengan sepeda motor. Sejak itulah muncul pengojek ulin dan juga munculnya Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemanfaatan Limbah Kayu Ulin yang menyebutkan, panjang kayu ulin yang boleh dibawa dengan sepeda motor tidak lebih dari 1,5 meter.
Masih menurut sumber terpercaya itu. Terkait pemanfaatan kayu ulin, Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran No.S.147/Menhut-IV/2006 pada 9 Maret 2006 untuk memperketat pemanfaatan dan peredaran kayu ulin.
Kebijakan tersebut kemudian dipertegas lewat Surat Edaran Dirjen BPK Dephut No.S.669/IV-BPHA/2006 yang terbit 15 Agustus 2006 yang menyebutkan bahwa kayu ulin tidak diperbolehkan diperdagangkan di luar Kalimantan.
Hal ini memicu kontroversi karena tidak ada aturan perdagangan yang melarang peredaran kayu ulin, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.09/M-Dag/Per/2/2007.
Kemudian oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Departemen Perdagangan menegaskan dalam suratnya kepada Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan pada 28 Mei 2007.
Dimana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag sendiri sudah mengirim surat kepada Dirjen BPK Dephut lewat surat No.418/DAGLU/2007 pada 27 Maret 2007 lalu yang meminta penjelasan terkait kebijakan Dephut tentang peredaran dan pemanfaatan kayu ulin.
Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan".
Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana dalam Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Hingga kini, geliat hilir mudik distribusi kayu ulin dari Tanahlaut sudah berlangsung lama. Dari hasil penelusuran BPost, didapat kisah panjang soal 'bisnis' kayu ulin ini. Lebih banyak menceritakan soal geliat di tahun 2013, kondisi ini tak jauh beda dengan situasi kini.
Sumber terpercaya namun minta agar nama tak dikorankan, menyebut jika kayu ulin dari Tanah laut. Daerah yang banyak sumber kayu ulinnya tepat berada di Sei Karuh Desa Riam Andungan (diperkirakan juga memasuki areal hutan lindung ) dan Desa Salaman Kecamatan Kintap Tanah Laut.
Di dalam hutan tersebut masih banyak terdapat tanggul – tanggul atau tunggak ulin yang merupakan sisa pohon ulin hingga akarnya yang hingga kini masih dimanfaatkan dengan diolah menjadi batangan kayu berbagai ukuran dan bernilai ekonomis.
Untuk lokasi penumpukan batang tebangan tunggak ulin tersebut ada di empat lokasi yaitu Kecamatan Asamasam Kintap, Desa Damit Kecamatan Batu Ampar dan Pelaihari. Masih dari sumber itu, pengojek ulin masuk Komunitas Angkutan Kayu Pemanfaatan Tunggak Ulin Kabupaten Tanah Laut.
Data tercatat di komunitas itu pada 2013 ada sebanyak 240 orang. Pengojek ulin bukan hanya berasal dari warga Tanah laut akan tetapi juga dari luar. Penjualan akhir kayu ulin yakni kepada para pengepul di sentra pengolahan kayu ulin Desa Pemasiran Liangganggang. (kur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ojek-ulin1_20160618_173243.jpg)