Disnakersos Kapuas Ingatkan Perusahaan Membayar THR Tepat Waktu
"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh (7) hari sebelum Raya Raya Idul Fitri"
Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri atau H-7, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas membayar THR kepada semua pekerjanya. Bahkan kalau bisa jauh-jauh hari THR sudah dibayarkan kepada pekerja.
Kasi Hubungan Industrial, Disnakersos Kabupaten Kapuas Edi, Senin (20/6/2016) mengatakan, bagi pekerja atau buruh berhak mendapat tunjangan THR keagamaan, dan besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja (sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016), tentang THR keagamaan.
"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh (7) hari sebelum Raya Raya Idul Fitri," katanya. Selain perusahaan, toko modern atau mall tak berbeda dengan waktu pembayaran THR selambat-lambatnya H-7.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/hitung-thr_20150625_091254.jpg)