Kasatpol PP: Tetap Melaksanakan Razia Sakadup

Meski begitu, selama perda itu tak diubah atau direvisi, pihaknya tetap melaksanakan razia sakadup dan lainnya.

Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/murhan
Anggota Satpol PP Kota Banjarmasin menggelar razia warung dan rumah makan yang buka siang hari di bulan Ramadan, Senin (13/6/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di tengah penolakan sejumlah kalangan terkait kabar penghapusan perda berbau syariat Islam, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengaku ingin Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan direvisi.

Item larangan berjualan makanan pada siang hari dalam perda baginya harus direvisi. Menurutnya, puasa tak akan terganggu jika ada orang berjualan makanan di siang hari.

"Bayangkan jika usahanya cuma jual makanan saja. Bagaimana mereka mencari rezeki," kata pria yang juga Plt Sekdako Banjarmasin itu.

Oleh karenanya, dia akan mencoba membicarakan ini dengan Stake holder lainnya agar merevisi perda tersebut.

Meski begitu, selama perda itu tak diubah atau direvisi, pihaknya tetap melaksanakan razia sakadup dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved