Giliran Faruk Dituntut Seumur Hidup

Usai menuntut H Ardiansyah alias Mansyah, jaksa penuntut umum M Syaiful Anwar kembali membacakan tuntutan untuk pelaku utama pembunuhan

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Faruk Dituntut Seumur Hidup 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai menuntut H Ardiansyah alias Mansyah, jaksa penuntut umum M Syaiful Anwar kembali membacakan tuntutan untuk pelaku utama pembunuhan M Risky Persia Alias Egi atau Dante yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan, Senin (21/6).

Dalam tuntutannya jaksa menilai perbuatan terdakwa tak bisa dilepaskan dari unsur pidana, Dan perbuatannya meresahkan masyarakat dan sempat melarikan diri.

Menurut jaksa terdakwa bersalah melakukan pidana dan dituntut seumur hidup.

Sekedar diketahui Pembunuhan Egi terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang 10 Harapan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, pada Februari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved