Breaking News

Polda Kalsel Razia Kosmetik Ilegal, Pembesar Payudara Pun Disita

kosmetik tanpa izin edar tidak disertai jaminan mutu dan berbahaya jika digunakan karena biasanya mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Direktur Krimsus AKBP Anjar Wicaksono didampingi Kabid Humas AKBP Sunyipto menunjukkan sejumlah kosmetik sitaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hati-hati membeli kosmetik. Di Kalsel, khususnya di Martapura, Kabupaten Banjar, diduga banyak kosmetik tanpa izin edar diperjualbelikan. 

Jajaran Subdit 1 Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menggerebek dua toko penjual kosmetik di Martapura Kabupaten Banjar, Senin (20/6/2016).

Dalam sidak itu, petugas menemukan ratusan kosmetik berbagai merek tanpa izin edar. Bahkan ditemukan pula puluhan kosmetik tanpa merek di Toko Tas Helvia dan Salsabila Shop.

Penggeledahan ini dilakukan jajaran Subdit 1 Indag di Toko Tas Helvia, Jalan Sekumpul samping RS Pelita Insan Martapura. Di toko ini petugas menemukan 11 item kosmetik ilegal. Di antaranya paket krim cantik, ratusan paket krim cantik, 27 pos sabu Thailand, 9, HB or Ira skincare, tiga pos lulur mutiara, dan pembesar payudara. Karena tak ada izin edar atas kosmetik tersebut, petugas pun menyitanya. Jumlah totalnya 270 buah.

Petugas juga melakukan penggeledahan di Salsabila Shop, Jalan Bauntung RT4, RW 2, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Di toko ini petugas menemukan 68 jenis kosmetik tanpa izin edar. Di antaranya pemutih badan, sabun, paket krim, masker mata, facial oil bidy white, hand wax, lulur, fasion color big bust Dr Susan, vitamin cv serum, pensil alis naked powder, dan masker vitamin kutek.

Kosmetik tanpa izin edar ini dibawa ke Polda Kalsel untuk didata jumlahnya. Begitu juga dengan pemiliknya, dibawa ke Polda Kalsel untuk diperiksa atau dimintai keterangan.

Direktur Krimsus AKBP Anjar Wicaksono didampingi Kabid Humas AKBP Sunyipto, Senin (20/6), mengungkapkan razia ini untuk mengantisipasi peredaran barang-barang tidak standar atau tanpa izin.

“Ratusan kosmetik tanpa izin edar kami sita dari di Toko Tas Helvia di Jalan Sekumpul dan Salsabila Shop di Jalan Bauntung,” ujarnya.

Pemilik kedua toko itu, kata Anjar Wicaksono, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dari Toko Tas Helvia adalah SM, warga Jalan Keluruhan Melayu Hulu Kecamatan Melayu, Martapura Kota. Sedangkan Salsabila Shop, tersangkanya atas nama S Mai, warga Jalan Beuntung RT4 Rw05, Kelurahan Sungai Sipai Martapura.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 197 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan BPOM Banjarmasin, Bambang Hery Purwanto, mengungkapkan kosmetik tanpa izin edar tidak disertai jaminan mutu dan berbahaya jika digunakan.

“Kosmetik tanpa izin edar biasanya mengandung zat berbahaya, seperti kandungan Mercuri. Mercuri tidak boleh dipakai karena bisa menyebabkan kanker,” ujarnya. (dwi)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved