Berdasarkan Sketsa Wajah, Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Cengkareng

"Dari keterangan saksi yang diperoleh dan alat bukti lain seperti CCTV, penyidik menyimpulkan GG sebagai tersangka pembunuhan atau penganiayaan"

Tayang:
Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus pembunuhan seorang pria di Cengkareng, Minggu (26/6/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap GG (30), pelaku pembunuh Edi Supriyanto (28), berdasarkan sketsa wajah pelaku.

Selain itu, polisi terbantu rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi yang diperoleh dan alat bukti lain seperti CCTV, penyidik menyimpulkan GG sebagai tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Alrasyidin Fajri Gani, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/6/2016).

Pembunuhan terhadap GG terjadi di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Alrasyidin, pelaku menyembunyikan barang bukti seusai membunuh korban. Pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban diduga dicuci oleh pelaku.

"Pelaku meninggalkan TKP dan menghilangkan jejak dengan mencuci dan menyembunyikan pisau," ujar Alrasyidin. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

"Mulanya saksi enggak mau cerita. Kami lakukan dengan pendekatan humanis, akhirnya saksi cerita dan kami gambar sketsa wajah," sambung dia.

GG pun ditangkap di rumahnya di Kampung Ambon pada Jumat (24/6/2016) dini hari. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

GG diduga membunuh korban setelah terlibat cekcok dengan korban pada Kamis (23/6/2016) siang.

Ia empat kali menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut, dada, dan leher, hingga korban tewas.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved