Kemenlu AS Tetap Selidiki Kasus "Email Pribadi" Hillary Clinton
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Kamis (7/7/2016), menyatakan bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Luar Negeri
BANJARMASINPOST.CO.ID, WASHINGTON - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Kamis (7/7/2016), menyatakan bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton.
Pemeriksaan terhadap presumtive nominee Presiden AS dari Partai Demokrat itu terkait penggunaan email dan server pribadi dalam menangani urusan yang tergolong rahasia negara saat Hillary masih memegang jabatan tersebut.
"Kami akan melakukannya secepat mungkin, namun kami tidak memasang tenggat waktu dalam proses penyelidikan ini," kata juru bicara Kemenlu John Kirby, seperti dilansir Kantor Berita AFP, Jumat WIB.
Kirby pun menegaskan, proses investigasi ini masih dapat terus berlanjut kendati Departemen Kehakiman telah menyatakan tak akan mengajukan tuntutan kepada Hillary atas kasus tersebut.
Sebelumnya biro penyelidik federal (FBI) telah mengeluarkan rekomendasi pada awal pekan ini. Disebutkan, tidak ada tuntutan yang dapat diajukan dalam kasus Hillary yang memegang jabatan dari tahun 2009-2013 itu.
Rekomendasi itu pun dituruti oleh Depatemen kehakiman yang lalu mengeluarkan pernyataan serupa.
Kasus ini mendapat perhatian besar, terkait dengan pencalonan Hillary menjadi Presiden AS. Kepala FBI James Comey hanya menyebut, Hillary dan stafnya sangat ceroboh dalam menangani pekerjaan terkait informasi rahasia negara.
Kubu republiken, termasuk presumtive nominee Presiden AS Donald Trump pun tak kalah kencang berteriak tentang perkara ini.
