Pencuri Gas di Banjarbaru Selatan Dipukuli Warga Hingga Pingsan
Tak hanya babak belur namun sampai diikat, bahkan kali ini sampai tak sadarkan diri dan sempat mendapat perawatan
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga kembali terjadi.
Tak hanya babak belur namun sampai diikat, bahkan kali ini sampai tak sadarkan diri dan sempat mendapat perawatan.
Aksi pencuri terjadi di Jalan Zamzam Jailani nomor 46 Guntung lua RT 17, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan.
Pelaku bernama Rahmadi (49), warga Jalan Pramuka komplek Rahayu Pembina IA/6 RT 23 RW 02 Kelurahan Sei Lulut Banjarmasin Timur apes jadi serbuan warga sekitar.
Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Ana Setiani, ketika dihubungi tak ada respons.
Pesan dari BPost Online yang terkirim cuma dibacanya tanpa dia balas.
Aksi main hakim sendiri ini dipandang Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Unlam yang juga Ketua Kemitraan kompolnas fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat dilingkungan polda kalsel Dr Syaifudin SH MH tidak diperbolehkan oleh hukum formal.
"Karena setiap reaksi dari perbuatan jahat harus melalui sistem peradilan pidana. Main hakim sendiri itu hanyalah reaksi sosial atas kejahatan yang terjadi," tegasnya.
Dikatakannya, dalam studi kejahatan atas reaksi terhadap kejahatan dikategorikan dua jenis, yakni reaksi formal dan reaksi sosial atau informal.
"Dalam konteks negara hukum, hanya mengakui adanya reaksi formal, karena dianggap selaras dengan HAM. Adanya reaksi informal ini, bisa juga karena ketidakpercayaan pada sistem peradilan," katanya.
