Menyaru Jadi Wartawan, Kenalan dengan Pejabat Polda, Adam Diduga Hendak Beraksi di Kalteng

Ini, setelah dia berhasil menggondol uang Rp 92 juta lebih dari salah satu korbannya di Kalbar, yang kemudian kabur ke Kalteng.

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/faturahman
‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Warhdhana (kanan) dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Heni Agus Sunandar‎, menunjukkan barang bukti berupa kartu pers milik pelaku calo penerimaan polisi di Polda Kalbar. Ini, saat gelar barbuk dan tersangka. 

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - M Adam, yang memiliki kartu pers salah satu media berupa majalah di Kalbar, ini, merupakan Calo yang berperan dalam melakukan penipuan seorang calon anggota polisi di Polda Kalimantan Barat, juga buron polisi Kalbar, yang ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (16/7/2016) diduga ingin kembali melakukan aksinya di Kalteng.

Ini, setelah dia berhasil menggondol uang Rp 92 juta lebih dari salah satu korbannya di Kalbar, yang kemudian kabur ke Kalteng. Sedangkan, di Kalteng ternyata dia juga sudah berupaya mendatangai sejumlah tempat yang jadi lokasi untuk proses penerimaan‎ polisi.

Keterangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Warhdhana, pelaku saat di Palangkaraya sempat mendatangi sejumlah pihak yang berkompeten dalam penerimaan calon polisi di Polda Kalteng.

Bukan hanya itu, dia juga sempat melakukan pemotretan dan mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Ahmad Yani, Palangkaraya, yang jadi lokasi pemeriksaan kesehatan calon polisi di Polda Kalteng.

"Kami menduga saat dia di Palangkaraya selama satu setengah bulan juga berencana ingin melakukan aksi yang sama untuk penerimaan polisi di Mapolda Kalteng. Karena dia dibantu sejumlah‎ rekan pers di Kalteng datang dan berkenalan dengan pejabat polisi di Polda Kalteng." katanya.

Dua orang penyidik dari Polda Kalimantan Barat, Minggu (17/7/2016) hari ini, akan membawa pelaku ke Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved