Dugaan Korupsi di Panwaslu Palangkaraya
Komisioner Panwaslu Sebut Nama Lain Terlibat
Penahanan tersebut, karena polisi menduga kuat, mereka terlibat dalam melakukan tindak korupsi terhadap dana Panwaslu sebesar Rp 259.256.676,
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sukah L Nyahun, pengacara tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Palangkaraya yang ditahan penyidik kepolisian Polresta Pangkaraya, menyatakan pihaknya hanya bisa mengikuti prosedur atas penahanan kliennya oleh penyidik Polresta Palangkaraya, Senin (18/7/2016).
Penahanan tersebut, karena polisi menduga kuat, mereka terlibat dalam melakukan tindak korupsi terhadap dana Panwaslu sebesar Rp 259.256.676, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng yang diduga dirugikan.
Saat ditanyakan, kepada Sukah apakah ada dugaan pelaku lainnya selain klien mereka, dia menjelaskan memang ada nama lain yang sempat disebutkan kliennya.
"Tapi untuk membawanya ke jalur hukum kamI perlu bukti dan saksi. Ini sulit untuk mencarinya." kata Sukah L Nyahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisioner-panwaslu-palangkaraya_20160718_133810.jpg)