Dugaan Korupsi di Panwaslu Palangkaraya

Komisioner Panwaslu Sebut Nama Lain Terlibat

Penahanan tersebut, karena polisi menduga kuat, mereka terlibat dalam melakukan tindak korupsi terhadap dana Panwaslu sebesar Rp 259.256.676,

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Ketua Panwaslu Palangkaraya, Barombon dan dua komisionernya, Zainal Abidin dan Lodewik, Senin (18/7/2016) resmi memakai baju orange, dan langsung di tahan oleh penyidik Polresta Palangkaraya. 

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sukah L Nyahun, pengacara tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Palangkaraya yang ditahan penyidik kepolisian Polresta Pangkaraya, menyatakan pihaknya hanya bisa mengikuti prosedur atas penahanan kliennya oleh penyidik Polresta Palangkaraya, Senin (18/7/2016).

Penahanan tersebut, karena polisi menduga kuat, mereka terlibat dalam melakukan tindak korupsi terhadap dana Panwaslu sebesar Rp 259.256.676, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng yang diduga dirugikan.

Saat ditanyakan, kepada Sukah apakah ada dugaan pelaku lainnya selain klien mereka, dia menjelaskan memang ada nama lain yang sempat disebutkan kliennya.

"Tapi untuk membawanya ke jalur hukum kamI perlu bukti dan saksi. Ini sulit untuk mencarinya." kata Sukah L Nyahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved