Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Heroin Asal Nigeria Tunggu Keputusan Presiden
Nama Okonkwo Nonso Kingleys (33), warga negara Nigeria, masuk dalam daftar terpidana mati di Pengadilan Negeri Medan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Nama Okonkwo Nonso Kingleys (33), warga negara Nigeria, masuk dalam daftar terpidana mati di Pengadilan Negeri Medan. Namun, belum ada kepastian dia akan menjalani eksekusi mati hingga ada keputusan presiden.
"Kami belum tahu nama-nama yang masuk daftar nama terpidana yang akan dieksekusi mati tahap III karena harus menunggu keputusan Presiden, dia yang menentukan. Kita juga belum tahu apakah Okonkwo masuk daftar atau tidak, atau masuk tahap selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Bobbi Sandri, Rabu (20/7/2016).
Bobby mengakui bahwa putusan hukuman mati Okonkwo sudah berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannnya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2016 lalu.
"Status hukumnya memang sudah inkracht semuanya," ucapnya.
Sampai hari ini, lanjut Bobby, memang baru Okonkwo terpidana mati di wilayah kerja Kejati Sumut yang masuk dalam daftar eksekusi mati.
Sementara itu, enam terpidana mati lainnya masih melakukan upaya hukum lain seperti PK dan permohonan grasi.
"Ada belasan nama lain yang sudah dijatuhi hukuman mati di PN Medan dan PT Sumut. Tapi putusan mereka belum inkrah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Okonkwo divonis mati oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti menyelundupkan 69 butir kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di dalam perutnya.
Dia diamankan di Kuala Namu Internasional Airpor (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 25 Oktober 2003 silam.
Majelis hakim PN Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan vonis mati kepada Okonkwo. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004. Kemudian, Kasasinya pun ditolak Mahkamah Agung pada 16 Februari 2006 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/eksekusi-mati-arab_20150422_104714.jpg)