Percakapan Ini Menguak Upaya untuk Mengatur Pasal Raperda Reklamasi

Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasestyo Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengenai upaya pengaturan pasal-pasal dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016. Rekaman itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro yang menghadirkan Prasetyo dan Taufik sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu

Pras: Oh ya ya ya terus apa lagi?

Taufik: Pasal yang per-diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah

Pras: Iya iya iya kenapa lagi?

Taufik: Besok kelar

Pras: Apa lagibro?

Taufik: besok udah

Pras: Oh gitu ya

Taufik: Hmm

Pras: he-eh

Taufik: apa ada perintah lain?

Pras: Ya nanti beresin

Taufik: ya lu kirimlah anjing(tertawa)

Pras: (tertawa)

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved