Dua Terdakwa Pembunuhan di Jalan Pangeran Antasari Memohon Keringanan Hukuman

Persidangan perkara pembunuhan terhadap M Risky Persia Alias Egi atau Dante, di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Kalsel, dilanjutkan siang tadi

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Persidangan Faruk dan Mansyah didampingi penasihat hukum. 
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara pembunuhan terhadap M Risky Persia Alias Egi atau Dante, di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Kalsel, dilanjutkan siang tadi.

Dua terdakwa yakni M Faruk serta H Ardiansyah alias Mansyah, melalui penasihat hukum, mengajukan permohonan kepada majelis hakim sebelum perkara ini diputuskan.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (27/7/2016), kuasa hukum kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Tim penasihat hukum dari LKBH Unlam ini mengungkapkan alasan permintaan keringanan hukuman tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, selama persidangan kedua terdakwa kooperatif setiap dimintai keterangan dan bersikap sopan.

Usai mendengarkan penasihat hukum, majelis hakin yang dipimpin Affandi SH menetapkan sidang dilanjutkan pada 9 Agustus dengan materi pembacaan vonis.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved