Kapolda Kalsel Benarkan Berkas Mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Sudah Rampung
Kepada wartawan Erwin mengungkapkan bahwa proses tahap II dilaksanakan karena berkas perkaranya telah rampung atau P21.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rampungnya berkas mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani dan dilimpahkannya pihak penyidik ke Kejaksaan Tinggi Kalsel dibenarkan oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Erwin Triwanto.
Kepada wartawan Erwin mengungkapkan bahwa proses tahap II dilaksanakan karena berkas perkaranya telah rampung atau P21.
"Berkas perkara sudah rampung jadi berkas ke kejaksaan,"ucap Erwin saat berkunjung ke Kejati Kalsel..
Sebelumnya, a mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Kalsel ke Kajati Kalsel, Kamis (4/8/2016).
Dimana Irhami yang didampingi penngacaranya dari kantor Sabri Noor Herman dan penyidik, yakni AKP Andri Hutagalung, dibawa ke Kejati Kalsel sekitar pukul 12.15 Wita.
Tiba di Kejati, Irhami langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus untuk menyelsaikan administasi pelimpahan.
AKP Andri Hutagalung sendiri tak berkomentar banyak namun hanya membenarkan mereka melimpahkan berkas dan tersangka ke penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/irhami-ridjani_20160331_111808.jpg)