Polisi Tak Punya SIM Disuruh Push Up, Gak Ditilang Pak?

Anis memberi waktu selama 30 hari kepada semua personel yang diketahui tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut untuk melengkapi.

Editor: Mustain Khaitami
surya/ahmad faisol
Para anggota Polres Bangkalan menjalankan sanksi push up lantaran tidak bisa menunjukkan KTA, SIM, STNK, atau KTP dalam apel di mapolres, Jumat (12/8/2016) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANGKALAN - Puluhan anggota Polres Bangkalan dibuat kaget ketika Kapolres AKBP Anissullah M Ridha meminta semua peserta apel mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di halaman sisi utara Mapolres, Jumat (12/8/2016).

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya fokus kepada KTA tapi juga masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hasilnya, belasan anggota dikenakan sanksi di tempat berupa push up.

Mereka tidak bisa menunjukkan KTA, SIM, dan STNK.

"Langsung push up di tempat bagi mereka yang tidak bawa surat-surat itu. Termasuk STNK dan SIM bagi mereka yang punya kendaraan," tegas Anis.

Ia menjelaskan, langkah tersebut akan dilakukan secara terus menerus sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban di internal polisi.

"Tak hanya menertibkan di luar, kami juga tertibkan di internal sendiri terlebih dulu," jelasnya.

Usai memberikan punishment berupa push up, Anis memberi waktu selama 30 hari kepada semua personel yang diketahui tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut untuk melengkapi.

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved