Dua Rekan Terdakwa Pembunuhan di Sekumpul Beri Kesaksian
Menariknya, dua di antara delapan saksi tersebut tak lain merupakan tersangka yang turut melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keluarga Majid So
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang lanjutan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Sekumpul, Nurhansyah alias Nanang alias Anang kembali digelar, Selasa (16/8/2016) siang.
Berlokasi di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalsel, sidang kali ini menghadirkan sedikitnya sebanyak delapan saksi.
Menariknya, dua di antara delapan saksi tersebut tak lain merupakan tersangka yang turut melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keluarga Majid Sobari (76).
Mereka yakni Zaini alias Izai (21) dan Ahmad Zaki alias Zaki (17), sengaja dihadirkan guna memberikan keterangan kesaksiannya terhadap aksi pembunuhan yang mereka lakukan Februari 2016 lalu.
"Izai dan Zaki dihadirkan sebagai saksi pada sidang Nanang, " ungkap seorang anggota Satreskrim Polres Banjar yang siang itu turut melakukan pengawalan terhadap beberapa saksi dan tersangka.
