Jaksa Terus Dalami Proyek PD PAL, Periksa CV Pelaksana Proyek

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Muchsin SH mengiyakan rencananya pemanggilan terhadap Taufik dari CV Mutiara dalam status tersangka.

Editor: Elpianur Achmad
net
(Ilustrasi) PD PAL Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah naik ke penyidikan, jajaran penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus fokus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus proyek PD PAL untuk wilayah Kelayan serta Basirih.

Pada Selasa (16/8/2016), penyidik memanggil tersangka untuk kasus ini yakni Taufik dari CV Mutiara pengerjaan proyek.

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Muchsin SH mengiyakan rencananya pemanggilan terhadap Taufik dalam status tersangka.

"Namun kita tunda hingga Senin depan karena yang bersangkutan tak didampingi pengacara," ucap Muchsin ketika dihubungi.

Kalaupun terjadi pemeriksaan, Muchsin menyebut hanya sebatas menanyakan identitas yang bersangkutan. Itupun tak bisa dilanjutkan lantaran saksi tersebut tak didampingi oleh penasehat hukum.

"Selain memeriksa saksi, kami juga telah menyita dan memberi police line pada ratusan pipa yang terkait dalam dugaan korupsi ini," terang dia.

Sekadar diketahui, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendatangi kantor Perusahaan Daerah (PD) Pengolahan Air Limbah (PAL) Kota Banjarmasini di Pasar Pagi dan di Basirih, Senin (1/8/2016).

Ketua Tim penyitaan Kejari Sapari SH saat ditemudi di lokasi menuturkan mereka totalnya menyita total pipa diameter 110 milimeter sebanyak 367 batang , kemudian diameter 150 milimeter sebanyak 56 batang. (dwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved