Darurat Narkoba

Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi Divonis Bebas

Menurut hakim terdakwa Memey tidak terbukti bersalah seperti dakwaan primer dan subsider.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Sidang putusan Memey di PN Banjarmasin, Jumat (19/8) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Stefani Andrea Lyviana alias Memey (26) yang didakwa atas kepemilikan 7,2 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi tampaknya bisa bernafas lega.

Ini kala majelis hakim membacakan vonis atas dirinya, di PN Banjarmasin, Jumat (19/8) sore. Memey tak lagi sedih namun ia justru menangis bahagia karena vonis hakim Afandy yang memvonisnya bebas.

Menurut hakim terdakwa Memey tidak terbukti bersalah seperti dakwaan primer dan subsider.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider," ucap hakim.

Dengan vonis bebas ini Memey terhindar dari kuringan seumur hidup, pasalnya jaksa menuntutnya penjara seumur hidup.

Kemudian untuk terdakwa H Sulaimi alias H imi divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Supriyadi yakni seumur hidup.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya yakni. Abdul Haris alias Haris Naga, Mardiansyah dan M Abduh divonis 16 tahun penjara . Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara

Selain itu keempat terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dan jika tak dibayar maka diganti 6 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved