Irhami Duduk Sebagai Terdakwa

Mantan bUpati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Tipikor

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Mantan bUpati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (23/8). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan bUpati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (23/8).

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Affandi SH dengan materi pembacaan dakwaan. Irhami didampingi kuasa hukumnya Masdari Tasmin serta Sabri Noor Herman.

Sidang hingga kini masih berlangsung dan terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinmdak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved