Banjarmasin Post Edisi Cetak

Lolos dari Hukuman Mati, Aminah Harusnya Sudah Bebas

Kata Aini kalau saja pemerintah provinsi dan pusat maksimal mencari dan mengurus pembebasan Aminah, pasti bebas.

Editor: Mustain Khaitami
Banjarmasin Post
Banjarmasin Post edisi Selasa (23/8/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - ORANGTUA Aminah sudah meninggal dunia. Namun, dia masih memiliki adik kandung yakni Muhammad Aini (46) yang tinggal di Kecamatan Bungur, Tapin.

Menurut Aini, sudah bertahun-tahun kakaknya, Aminah tidak pernah lagi menghubungi keluarga di Tapin.

“Sampai saat ini kami tahunya Aminah dipenjara. Namun di penjara mana Aminah ditahan, apakah di Jedah, Riyad atau dimana, kami tidak tahu,” tutur Aini kepada BPost, kemarin.

Menurut dia, Aminah meninggalkan kampung halaman sudah sekitar 16 tahun dan hingga sekarang tidak pernah pulang.

“Dulu Aminah pernah menelepon, dia sempat menangis, karena berada dalam penjara. Aminah ingin sekali pulang ke kampung halaman,” jelas Aini.

Terkait kasus Aminah, menurut Aini, sepertinya pemerintah Indonesia kurang maksimal membebaskan kakaknya itu.

“Beberapa tahun lalu, saya sudah dua kali ke Banjarmasin mengurus Aminah. Tetapi tidak ada hasilnya,” kata dia.

Kata Aini kalau saja pemerintah provinsi dan pusat maksimal mencari dan mengurus pembebasan Aminah, pasti bebas.

Sebab Aminah sudah mendapat pemaafan dan tidak lagi mendapat hukuman mati. “Hanya mendapat hukuman kurungan,” ujarnya.

Hukuman kurungan pun sudah habis masanya, sebab divonis 10 tahun, sedangkan kasusnya sejak 2002.

“Saya tidak tahu, apa penyebab Aminah belum juga bebas, apakah masih terganjal proses administrasi atau hal lain, karena itu pemerintah pusat segera menelusurinya, sehingga jelas masalahnya,” pungkas Aini.

Selengkapnya baca di Banjarmasin Post edisi Selasa (23/8/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id


Dapatkan juga informasi seputar kriminalitas, olahraga, dan lainnya di harian Metro Banjar


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved