Pemkab Kapuas Ditantang Agar Asuransikan 10.000 Hektare Sawah
Dikatakannya, program ini didasari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitas asuransi pertanian
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Bertujuan untuk menekan angka kerugian masyarakat, khususnya para petani akibat gagal panen, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI telah memprogramkan adanya asuransi pertanian khusus tanaman padi.
Dalam hal ini Kabupaten Kapuas ditantang Kementerian Pertanian untuk memasukkan sedikitnya 10.000 hektare tanaman pertanian padi untuk diasuransikan.
Kabid Usaha Tani dan Pemasaran Hasil, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distantura) Kabupaten Kapuas, Otovianus mengatakan, program asuransi pertanian ini adalah program baru yang akan mulai diterapkan 2016 ini.
Dikatakannya, program ini didasari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitas asuransi pertanian. Dan sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada para kelompok tani.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian belum lama ini, mereka menantang kami Kabupaten Kapuas minimal ada 10 ribu hektare tanaman pertanian padi yang harus diasuransikan. Makanya, saat ini pihaknya berusaha segera menyiapkan data dan mendaftarkan kelompok tani untuk masuk dalam asuransi ini,” kata Otovianus.
Diakui Otovianus, sistem pendaftaran kelompok tani akan dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian setempat. Kemudian, penyuluh pertanian menyampaikan data ke pihak kecamatan, seterusnya ke kabupaten, provinsi dan akhirnya data masuk ke Kementerian Pertanian RI.
Adapun teknisnya, masyarakat atau kelompok tani mendaftar asuransi akan membayar biaya premi Rp 180.000 per hektare setiap kali masa atau musim tanam.
Dari premi Rp 180 ribu ini pun, petani cukup membayar hanya Rp 36 ribu per hektare, karena sisanya yakni sekitar Rp 144 ribu per hektare akan dibayarkan atau disubsidi (dibayarkan) pemerintah.
Sedangkan jika gagal panen, pemerintah melalui asuransi akan mengganti kerugian per hektare sekitar Rp 6 juta dan dibayar paling lambat 14 hari setelah gagal panen.
"Adapun kategori gagal panen yang dimaksud adalah gagal panen yang murni karena pengaruh alam, bukan disengaja manusia yakni di antaranya terjadi bencana alam seperti banjir dan kekeringan. Ada juga disebabkan faktor serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti serangan ulat atau wabah hama," jelas Otovianus.
Terkait kendala, dia menjelaskan, mungkin sebagian petani tidak dapat ikut dalam asuransi pertanian ini sehubungan dengan asuransi tersebut diprioritaskan untuk padi unggul, sehingga untuk padi lokal akan susah masuk asurani.
Sedangkan di Kapuas sendiri dari sekitar 120 ribu hektare lahan tanaman pertanian, hanya 30 persen di antaranya atau sekitar 36 ribu hektare merupakan padi unggul.
Pihaknya tetap berupaya agar padi lokal juga bisa ikut asurani. Kemudian untuk memenuhi tantangan pusat, dia menyebutkan tidak sulit.
“Sebab, kami memiliki sekitar 36 ribu hektare tanaman padi unggul, jadi untuk mengikutkan lebih dari 10 ribu hektare pun, saya rasa tidak sulit,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kelompok tani untuk proaktif dalam mendaftar dan ikut asuransi ini. Sebab biaya preminya sangat murah, yakni hanya Rp 36 ribu per hektare. Sedangkan petani tidak perlu waswas karena jika gagal panen akan diganti pemerintah Rp 6 juta per hektare.