Darurat Narkoba

Kelompok Pemilik Sabu Divonis Hukuman Rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum

Vonis majelis Pangadilan Negeri Banjarmasin Edison Muhammad tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ira yang menuntut 10 hukuman rehabilitas

Penulis: Burhani Yunus | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/burhani yunus
Ahmad Ulun, Deni Saputra dan Eddi Ismayadi mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ahmad Ulun, Deni Saputra dan Eddi Ismayadi dengan tenang meninggalkan ruang sudang Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Edison Muhammad memvonis mereka dengan hukuman rehabilitasi di RS Sambang Lihum Banjarbaru selama 10 bulan.

Ahmad Ulun Cs oleh majelis hakim Edison Muhammad karena terbukti melanggar pasal 127 hurup A karena memiliki sabu-sabu seberat 0.37 gram.

Vonis majelis Pangadilan Negeri Banjarmasin Edison Muhammad tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ira yang menuntut 10 hukuman rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.

Ketiganya direhabilitasi di RS Jiwa Sambang Lihum dengan biaya sendiri.

Ahmad Ulun Cs dihadapkan ke meja pesakita Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah ditangkap polisi dikediaman Apriliansyah di jalan Sungai Bilu Mei 2016. April

Nasib yang dialami ketiga terdakwa tersebut jauh beruntung dari Hendra Jaya yang dihadapkan ke PN Banjarmasin dengan kasus sabu-sabu.

Hendra Jaya yang merupakan ayah empat anak warga Pekapuran Raya Banjarmasin tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum Syaiful Anwar dengan hukumam penjara 6 tahun dan divonis oleh majelis hakim PN Banjarmasin dengan hukuman 5,3 tahun penjara karena memiliki sabu paketan Rp 250 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved