Darurat Narkoba
Kelompok Pemilik Sabu Divonis Hukuman Rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum
Vonis majelis Pangadilan Negeri Banjarmasin Edison Muhammad tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ira yang menuntut 10 hukuman rehabilitas
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ahmad Ulun, Deni Saputra dan Eddi Ismayadi dengan tenang meninggalkan ruang sudang Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Edison Muhammad memvonis mereka dengan hukuman rehabilitasi di RS Sambang Lihum Banjarbaru selama 10 bulan.
Ahmad Ulun Cs oleh majelis hakim Edison Muhammad karena terbukti melanggar pasal 127 hurup A karena memiliki sabu-sabu seberat 0.37 gram.
Vonis majelis Pangadilan Negeri Banjarmasin Edison Muhammad tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ira yang menuntut 10 hukuman rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.
Ketiganya direhabilitasi di RS Jiwa Sambang Lihum dengan biaya sendiri.
Ahmad Ulun Cs dihadapkan ke meja pesakita Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah ditangkap polisi dikediaman Apriliansyah di jalan Sungai Bilu Mei 2016. April
Nasib yang dialami ketiga terdakwa tersebut jauh beruntung dari Hendra Jaya yang dihadapkan ke PN Banjarmasin dengan kasus sabu-sabu.
Hendra Jaya yang merupakan ayah empat anak warga Pekapuran Raya Banjarmasin tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum Syaiful Anwar dengan hukumam penjara 6 tahun dan divonis oleh majelis hakim PN Banjarmasin dengan hukuman 5,3 tahun penjara karena memiliki sabu paketan Rp 250 ribu.