Menang Lelang Meski Tak Ada HPS Seret Mantan Kadisdik Tala
Dalam keterangannya, saksi ahli melakukan audit berdasarkan bukti-bukti dari penyelidikan. Diketahui HPS tidak dibuat oleh peserta lelang.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanahlaut Sihabuddin Chalid akhirnya kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (29/8/2016) siang.
Pada sidang ini terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat peragaan untuk sekolah dasar pada 2012 ini menghadirkan saksi ahli dari BPKP yakni Syamsul SE.
Dalam keterangannya, saksi ahli melakukan audit berdasarkan bukti-bukti dari penyelidikan. Diketahui HPS tidak dibuat oleh peserta lelang.
Menurutnya, berdasarkan audit kesalahan yang terjadi pada saat pelelangan dimana empat rekanan tidak mematuhi aturan administrasi tapi tetap dimenangkan panitia lelang.
Sementara itu setelah mendengarkan keterangan dari saksi, terdakwa sempat membantah yang menyatakan bahwa HPS sudah dibuat dan ditandatangani terdakwa.
Sebelumnya, pada hari yang sama tiga terdakwa lainnya yakni dari untur panitia pengadaan barang, yang terdiri dari Muhjlis Anbror, Dian Cholid Supriyatni dan Fahrul Armi juga menjalani sidang. Namun terpisah dengan terdakwa.
Menurut Dakwaan JPU, pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar untuk bidang pendidikan Matematika, Bahasa, IPA dan IPS tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga akibat perbuatan keempat terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 625 juta lebih.
Sementara anggaran yang disediakan untuk pengadaan alat tersebut ditahun 2012 sebesar Rp 3,4 miliar lebih. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-korupsi-di-disdik-tala_20160808_213456.jpg)