Retribusi Sampah Baru Mulai Berlaku, Supian Merasa Percuma Bayar

Per 1 Agustus 2016 tadi, sebagian warga Banjarmasin harus menambah anggaran bayar retribusi sampah.

Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/Salmah
Ilustrasi - TPA Basirih 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Per 1 Agustus 2016 tadi, sebagian warga Banjarmasin harus menambah anggaran bayar retribusi sampah. Penyebabnya, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sudah mulai diberlakukan.

Dalam aturan baru ini, kategorinya diperluas dari sebelumnya. Seperti sosial, semua cuma dibagi dua, yakni umum dan khusus yang tarifnya sama Rp 2.000 per bulan. Sekarang jadi tiga, yakni umum, khusus (SK1) dan Khusus (SK2). Umum dan SK 1 tetap Rp 2.000 dan SK2 jadi Rp 3.000 per bulan.

Kemudian kategori rumah tangga juga diperluas. Dari A1 Rp 2.000 per bulan, A2 Rp 3.000 per bulan, A3 Rp 5.000 per bulan dan A4 Rp 8.000 per bulan. Sekarang jadi kategori nonniaga, yakni rumah tangga A1-1 Rp 2.000 per bulan, A1-2 Rp 3.000 per bulan, A2-1 Rp 3.500 per bulan, A2-2 Rp 4.000 per bulan dan A2-3 Rp 5.000 per bulan.

Pada kategori ini, A3 naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.500 per bulan. Kemudian A4 naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 15 ribu per bulan. Pada kategori ini juga ada item baru, yakni instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan.

"Sebenarnya untuk instansi pemerintah dan lembaga pendidikan dulu juga ada, tapi masuknya di kategori sosial," kata Mukhyar, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin, Mukhyar.

Kenaikan juga terjadi pada kategori niaga. Niaga kecil malah dibagi dua item yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 4.500 untuk niaga kecil 1 dan Rp 5.500 untuk niaga kecil 2.

Niaga menegah juga dibagi dua item. Semua tarifnya Rp 30 ribu menjadi Rp 30 ribu untuk niaga menengah 1 dan niaga menengah 2 Rp 40 ribu per bulan. Namun untuk niaga besar tetap Rp 200 ribu per bulan meski itemnya ada niaga besar 1 dan 2.

Kategori industri juga diperbanyak itemnya. Sebelumnya industri kecil Rp 50 ribu, sekarang jadi Rp 50 ribu untuk industri kecil 1 dan industri kecil 2 Rp 75 ribu. Sedang industri besar tetap satu item dan tarif sama Rp 200 ribu per bulan.

"Kami menyesuaikan rincian tarif PDAM. Sebab pembayarannya kan melalui rekening leding PDAM," imbuhnya.

Menurutnya, secara garis besar, kenaikan tidak terlalu tinggi. Beberapa item malah tidak berubah. Apalagi selama tiga tahun retribusi sampah tak pernah naik. Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah mencapai Rp 10,25 miliar pada 2015. Ditargetkan tahun ini naik menjadi Rp 11,25 miliar.

Namun setelah pemberlakuan retribusi baru ini, target PAD pun direvisi, yakni menjadi Rp 12 miliar. Saat ini realisasi PAD sudah mencapai Rp 6,5 miliar atau 60 persen dari target.
Kenaikan PAD ini diharapkan bisa membantu penanganan kebersihan yang kian kompleks di Kota Seribu Sungai.

Dijelaskannya, dalam perda ini, juga ada hal berbeda diterapkan. Truk atau pikap yang membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih juga dikenakan pungutan. Sebelumnya mereka gratis membuang ke TPA.

Bagi pikap dikenakan tarif Rp 10 ribu sekali buang. Sedangkan truk dikenakan Rp 20 ribu sekali buang. "Kebanyakan yang membuang langsung ke TPA adalah restoran besar, hotel dan mal. Biasanya sehari dari 10 sampai 20 kali masuk TPA," jelasnya.

Terkait kebijakan ini dipandang beragam sejumlah warga. Salah satunya warga Basirih, Supian. Menurutnya, dia sulit membuang sampah di TPS. Mereka harus membuang ke kawasan KS Tubun.

Padahal, dalam rekening leding dituliskan, dia juga membayar retribusi sampah. "Terpaksa menbuang di tempat yang dilarang. Bayar retribusi tiap bulan lewat leding tapi kami tak dilayani," katanya.

Warga lainnya, Dewi, warga HKSN, berharap setelah resmi naik, layanan persampahan membaik. Selama ini masih banyak sampah yang tak terangkut di beberapa kawasan terutama pinggiran. (ire)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved