Pansel Sekdako Banjarbaru Terima 14 Berkas Pelamar

Jelang penutupan batas akhir penerimaan berkas lamaran hingga 1 September 2016, panitia seleksi (pansel) Sekdako Banjarbaru

Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jelang penutupan batas akhir penerimaan berkas lamaran hingga 1 September 2016, panitia seleksi (pansel) Sekdako Banjarbaru sudah menerima sebanyak 14 berkas lamaran dari pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarbaru.

Sebelumnya sampai 31 Agustus masuk sebanyak tujuh nama pejabat menyerahkan berkas lamaran yakni HM Aswan Asisten I Setdako Banjarbaru, H Said Abdullah Kepala Bappeda Banjarbaru yang juga Plt Sekdako Banjarbaru, Jaya Kreshna Kepala Dinas PU Banjarbaru, Moh Rustam Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (Distankanhut) Banjarbaru dan Hj Mahrina Noor Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemudian disusul lagi penyerahan berkas lamaran oleh Kepala DKP Banjarbaru H Rustam Effendi dan Kepala BPMP dan KB, Hj Puspa Kencana dan sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkup Pemko Banjarbaru hingga berjumlah 14 berkas.

“Sementara ini kita sudah menerima sebanyak 14 berkas lamaran pejabat eselon II Pemko Banjarbaru. Sesuai ketentuan batas terakhir penyerahan hari ini, 1 September 2016,”ucap Sekretaris BKD dan Diklat Banjarbaru, H Rahmadi.

Sebagaimana UURI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 136 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi pratama (pejabat structural Eselon II), peserta wajib memenuhi persyaratan umum.

Persyaratan umum dimaksud yakni, calon peserta seleksi berstatus PNS, pangkat atau golongan ruang serendahnya pembina utama muda (IV/C), kualifikasi pendidikan minimal S1 (strata satu), usia maksimal 58 tahun saat mendaftar, semua penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir bernilai baik, tidak sedang atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2010, sehat jasmani dan rohani dinyatakan surat keterangan dokter.

“Calon peserta seleksi diwajibkan pula menyampaikan lamaran ditujukan kepada panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kota Banjarbaru Cq. Sekretariat Panitia Seleksi BKD dan Diklat dengan melampirkan kelengkapan berkas administrasi,” tambah Rahmadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved