Besok Berangkat Gelombang I Assessment Pejabat Eselon II
Seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarbaru wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan assessment di Pusat Kajian Pendidikan
Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarbaru wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan assessment di Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I (PKP2A 1) assessment center Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jatinangor Bandung.
Informasi terhimpun, berdasarkan sumber BKD dan Diklat Kota Banjarbaru ada sebanyak 25 pejabat eselon II di Pemko Banjarbaru yang siap mengikuti assessment dijadwalkan dalam rentang waktu 5 September hingga 9 September. Sebanyak 17 orang dari 25 pejabatan eselon II ini menyerahkan berkas lamaran seleksi jabatan Sekdako Banjarbaru.
Assessment sebanyak 25 pejabat eselon II dibagi dalam dua gelombang keberangkatan. Gelombang pertama berangkat pada besok Minggu (04/09/2016) dan menjalani masa assessment selama dua hari mulai Senin (05/09/2016) hingga Selasa (06/09/2016).
Berikutnya menyusul keberangkatan gelombang II dari Banjarbaru ke Jatinangor pada Selasa (06/09/2016) dan mulai menjalani masa assessment pada Rabu (07/09/2016) hingga Kamis (08/09/2016) dan kemudian ditutup pada Jumat (09/09/2016).
Sekretaris BKD dan Diklat Kota Banjarbaru, H Rahmadi menjelaskanAssessment gelombang pertama ini juga akan mengikuti sesi wawancara dengan Wali Kota Banjarbaru di pusat LAN Jatinangor.
“Sedangkan untuk yang gelombang II sesi wawancara dengan Wali Kota Banjarbaru akan dilakukan di Banjarbaru,”ucapnya.
Kewajiban assessment pejabat eselon II Pemko Banjarbaru ini untuk menjaring figur pejabat yang benar-benar memenuhi kompetensi sesuai kebutuhan jabatan pada SOTK yang baru saja ditetapkan perdanya sebagai hasil rasionalisasi atau penyesuaian SKPD berdasarkan tipologinya sesuai aturan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan produk hukum turunan dari UURI Nomor 5 Tahun 2014 dan UURI Nomor 23 Tahun 2014.
Hasil assessment kali ini bakal menentukan nasib karier pejabat bersangkutan ke depannya. Dapat mengisi kursi jabatan promosi atau malah sebaliknya terkena demosi atau turun jabatan.
Wali Kota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani, menyatakan sosialisasi assessment untuk pejabat eselon II sudah dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Mau tidak mau dengan segala konsekuensinya pejabat eselon II Pemko Banjarbaru dinyatakan wajib mengikutinya.
“Lima pejabat yang mendapat nilai terbaik dan memenuhi persyaratan lamaran admintrasinya, akan masuk dalam seleksi sekda. Sebaliknya bagi yang terendah, ada kemungkinan kena demosi. Dengan assessment kita akan mengetahui secara terukur potensi dan kompetensi SDM pejabat bersangkutan apakah layak atau tidak di posisi jabatan tertentu,” jelas Nadjmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pns-pemko-banjarbaru-halal-bihalal_20160715_135142.jpg)