Seputar Banjarmasin
Jaksa Berharap Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Mantan Bupati Kotabaru
Menurut jaksa PU menyatakan kalau dakwaan sudah masuk pokok perkara dan meminta sidang dilanjutkan kembali.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
irfani rahman
Mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (5/9/2016)
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan dugaan penyaahgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (5/9) siang.
Kali ini sidang dengan materi jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Jawaban eksepsi sendiri dibacakan oleh jaksa Dimas SH dan Agung Teja SH . Inti dari jabaean eksepsi ini JPU berharap majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum dan sidang dilanjutkan.
Menurut jaksa PU menyatakan kalau dakwaan sudah masuk pokok perkara dan meminta sidang dilanjutkan kembali.
Atas jawaban JPU ini sidang dengan hakim Affandi SJ ini akan dlanjutkan minggu depan.
