Seputar Banjarmasin
Kasus Korupsi Incenerator RSUD Raza Mulai Disidangkan
Dalam kasus ini duduk tiga terdakwa yakni Jumratul Rabiyati, Bambang Kuncoro dan Saberi. Sidang sendiri dipimpin oleh majelis M Yusuf bersama dua haki
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan korupsi mengenai proyek inceneratorr RSUD Ratu Zaleha Martapura akhirnya digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (5/9/2016) siang.
Dalam kasus ini duduk tiga terdakwa yakni Jumratul Rabiyati, Bambang Kuncoro dan Saberi. Sidang sendiri dipimpin oleh majelis M Yusuf bersama dua hakim anggota Dana Hanura dan Bagus .
Sementara itu para terdakwa disampingi penasehat hukum Dian Korono SH.
Dugaan korupsi terhadap ketiga pihak JPU menjerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan kemungkinan kedua pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan . Penasihat hukum terdakwa sendiri tak melakukan eksepsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-korupsi-incenerator_20160905_222506.jpg)