Boleh Pakai Nama Palsu untuk Melaporkan PNS Nakal
Inspektorat Banjarmasin membuat website Inspektorat.banjarmasinkota.go.id.Pelapor dipersilahkan meng-klik bagian pengaduan.
Editor:
Alpri Widianjono
BANJARMASIN, BANJARMASINPOST.CO.ID - Warga kesulitan hendak melaporkan oknum PNS yang melakukan pungutan liar (pungli) atau melanggar aturan lainnya.
Untuk itu, Inspektorat Banjarmasin bikin website Inspektorat.banjarmasinkota.go.id.
Setelah membuka website, pelapor dipersilahkan meng-klik bagian pengaduan. Setelah itu akan muncul petunjuk bagi pelapor.
Warga boleh melaporkan apa saja tentang kinerja PNS Pemko Banjarmasin. Terutama yang terkait penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan atau PNS nakal.
Lalu, apa tindakan pejabat Pemko Banjarmasin kalau laporan warga terbukti sahih? Baca selengkapnya di Banjarmasin Post edisi Rabu (7/9/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pns_20160711_210808.jpg)