Pekerja Asing Wajib Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Sekretariat Daerah Prov Kalsel, HM Arsyadi, membuka rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan dan Implementasi Parameter 23
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekretariat Daerah Prov Kalsel, HM Arsyadi, membuka rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan dan Implementasi Parameter 23 tahun 2016 di Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (6/9/2016). Hadir pula Kepala Tenaga Kerja Prov Kalsel, Antonius Simbolon.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, I nyoman mastera, mengungkapkan tenaga kerja asing yang datang ke Banjarmasin dalam durasi 6 bulan, harus jadi peserta.
"Itu diatur dalam UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelengara jaminan sosial," kata Nyoman.
Kalau tidak lapor, kata Nyoman, itu juga diterapkan sanksi kepada pengelola perusahaan. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai administrasi yang diatur dalam PP 86 tentang penerapan sanksi admisitrative," kata Nyoman.
