Kabar Tanahbumbu

LSM Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Blok A Karang Bintang Tanahbumbu

Dua hari setelah penahanan tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Blok A Manunggal, Kecamatan Karang Bintang,

Penulis: Man Hidayat | Editor: Ernawati

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dua hari setelah penahanan tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Blok A Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanahbumbu, ditanggapi berbagai kalangan.

Pelaku tindak pidana korupsi yang saat ini ditahan jajaran Kejaksaan Negeri Batulicin yang merupakan PPTK Pembanguna Pasar Blok A Manunggal yaitu Ronne Haryadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Pasar pada Dinas Pasar Tanahbumbu.

Ronne ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tahapan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Namun saat ini, hanya PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batulicin.

Penindakan pelaku korupsi pun disambut baik warga sekitarnya, seperti Alfian.

Dia mengatakan senang karena pelaku pembangunan pasar di desanya itu ditindak lanjutinya. Padahal pembangunannya sudah cukup lama sekali.

"Mantap sekali. Tangkap saja semua yang terlibat. Apalagi pembangunan pasarnya terkesan asal-asal. Pelaponnya sudah runtuh semua. Mudahan pihak kejaksaan bersikap tegas,"kata Alfian, kepada Bpost online, Kamis (8/9/2016).

Sementara itu, LSM Lembaga Pemerhati Kinerja Pemerintah Daerah (Lintah) Indonesia, Rudi, juga mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Batulicin. Karena berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Blok A tersebut.

"Kami dari LSM Lintah Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada pihak Kejari Tanbu ternyata begitu sungguh-sungguh menyikapi dugaan Tipikor ini, akan tetapi kami harapkan kasus ini tidak hanya berhenti hanya di PPTK saja karena menurut hemat kami kebiasaannya kegiatan tipikor seperti ini tidak berdiri sendiri, artinya ada pihak lain yang juga terlibat," kata Rudi.

Menurutnya, sebuah proses pengadaan barang dan jasa ini tidak akan mungkin terlaksana bila hanya ada PPTK saja, pasti ada panitia lainnya.

Di antaranya, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, panitia PHO serta tidak kalah pentingnya adalah PA atau Pengguna Anggaran.

"Jadi dalam hal ini, kami dari LSM Lintah Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas serta akan memberikan dukungan penuh terhadap penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi ini,"katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved