Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani
Menanggapi putusan sela, Sabrinoor Herman SH MH, penasehat hukum terdakwa mengatakan tetap optimis kalau kliennya tidak bersalah.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Eksepsi yang diajukan terdakwa Irhami Ridjani, mantan Bupati Kotabaru atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dikabulkan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin yang menyidangkan kasus dugaan korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Affandy SH, dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/9) siang, bahwa dakwaan JPU sudah cermat dan sesuai.
"Untuk itu majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Affandi.
Menanggapi putusan sela, Sabrinoor Herman SH MH, penasehat hukum terdakwa mengatakan tetap optimis kalau kliennya tidak bersalah, dan ia tetap berjuang membuktikan kalau kliennya memang tidak bersalah.
Terdakwa dituding melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kotabaru, perbuatan terdakwa sebagaimana pada pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa terkait ijin kelistrikan yang diajukan PT ITP, sebuah perusahaan semen. (*)