Berita Balangan

Lagi, Pengedar Zenith Lampihong Ditangkap

Hardiansyah alias Uning (34) ditangkap dirumahnya di desa Kandang Jaya Kecamatan Lampihong berserta barang bukti 145 Butir Obat daftar G merek zenit.

Penulis: Elhami | Editor: Mustain Khaitami
Istimewa
Barang bukti dari tersangka pengedar obat daftar G yang diamankan Polsek Lampihong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Polsek Lampihong kembali menangkap seorang pemuda yang melakukan pengedar obat daftar G jenis Zenith di wilayah Lampihong, Kabupaten Balangan.

Hardiansyah alias Uning (34) ditangkap dirumahnya di desa Kandang Jaya Kecamatan Lampihong berserta barang bukti 145 Butir Obat daftar G merek zenit.

Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto melalui Kabag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus, menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang resah akan pengedaran obat zenith di Desa Kandang Jaya.

"Dari laporan masyarakat tersebut kita lakukan pengintaian dan kita coba pancing dengan anggota yang berpura-pura membeli zenith , akhirnya terbukti tersangka Uning menjual obat ilegal ini dan langsung kita lakukan penangkapan," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa obat Zeniht sebanyak 145 butir dengan merek original sebanyak 98 butir dan merek panda sebanyak 47 butir serta uang yang diduga hasil penjualan obat zenith sebesar Rp.703.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved