Berita Banjarmasin
Saat Idul Adha Lelaki Ini Malah Edarkan 860 Pil Jin
Penangkapan pelaku pembawa obat daftar G di momen Idul Adha lalu ini sebagaimana diungkapkan Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto, Rabu
Penulis: M Fadli Setia Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara menangkap pelaku pembawa zenith atau pil jin, Senin (12/9/2016) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan pelaku pembawa obat daftar G di momen Idul Adha lalu ini sebagaimana diungkapkan Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto, Rabu (14/9/2016) malam.
"Pelaku kami amankan dengan barang bukti 860 butir obat daftar G jenis zenith atau Carnophen dan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan," kata AKP Andik Eko Siswanto.
Pelaku dibekuk di kawasan Antasan Kecil Timur Gang SDN RT 07 Banjarmasin Utara kala itu. Pelaku diketahui bernama Dedy Damhudi alias Dedet (31), warga setempat.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada lelaki penjual obat daftar G di lokasi tersebut, kami pun langsung lakukan penyelidikan di lapangan," beber Kapolsekta Banjarmasin Utara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dedy-damhudi-alias-dedet-31_20160914_211703.jpg)