Berita Hulu Sungai Utara
Ini Hal yang Meringankan Hukuman Bagi Bos Zenith Amuntai Saat di Pengadilan
Kesaksian yang meringankan salahsatunya adalah dari Rahmadi dan Fahmi Arif yang juga merupakan pegawai apotek dan diminta oleh H Tinghui
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Tuntutan yang diajukan kepada terdakwa kasus peredaran obat daftar "G" H Sufian Sauri atau H Tinghui adalah satu tahun penjara subsider enam bulan denda Rp 10 juta.
H Tinghui yang dikenal dengan 'Bos Zenith Amuntai' ini tertangkap usai dilakukan penggeledahan yang dilakukan di apotek miliknya pada 10 maret lalu yang mengamankan barang bukti Charnophen sebanyak 1.059.600 butir, Dextro sebanyak 376.064 butir, serta berbagai merek jamu ilegal dan sex toy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan dari 17 kali persidangan terdapat beberapa keterangan saksi yang meringankan H Tinghui yang dihadirkan oleh pengacara terdakwa.
Kesaksian yang meringankan salahsatunya adalah dari Rahmadi dan Fahmi Arif yang juga merupakan pegawai apotek dan diminta oleh H Tinghui untuk menyimpan obat daftar "G" dan dikembalikan ke pemilik karena tidak ada pengiriman.
“Saksi meringankan yang dihadirkan sebanyak lima orang, keterangan yang disampaikan karyawan sempat diminta untuk mengembalikan barang tersebut pada 4 Maret 2014,” ujarnya.
Satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Yayasan Safi'i Ma'rif Anwar yang mengatakan H Tinghui sering melakukan kegiatan sosial dengan memberi bantuan.