Tim Percepatan Akses Keuangan Kalteng Dikukuhkan, Libatkan Penegak Hukum
Pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/9/2016) mengukuhkan Satgas Waspada Investasi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.
Itu antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Bersamaan itu juga, Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Siun Jarias, atas nama Gubernur Kalteng, mengukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) Kalimantan Tengah.
Sekda Provinsi Kalteng, Siun Jarias mengatakan, dia mengapresiasi pembentukan TPKAD tersebut, dengan harapan akses keuangan daerah bisa lebih produktif.
"Pengaturan dan pengawasab jasa keuangan diharapkan akan lebih baik dalam pengawasan maupun untuk pertumbuhan perekonomian daerah." ujarnya. (*)
