Berita Tabalong

Jaringan Zenith asal HSU Dibekuk Satnarkoba Polres Tabalong

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Muhammad Sarfani alias Fani, di dekat kawasan Islamic Center, Maburai, Tabalong, Kamis (22/9) petang sekitar

Penulis: Dony Usman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/dony
Barang bukti ratusan keping pil zenit yang diamankan dari Muhammad Sarfani, warga HSU oleh Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat Carnophen atau lebih dikenal dengan sebutan Zenith, berhasil dibekuk secara bergiliran.

Pelaku yang diamankan pertama kali adalah Muhammad Sarfani alias Fani (28) dan menyusul, Samsul Aripin alias Isul (38). Mereka sama-sama berasal dari Hulu Sungai Utara (HSU).

Untuk pelaku Fani mengaku warga Jalan Tepi Kali Balangan. RT. 02, Hulu pasar, HSU dan Isul warga Jalan Keramat RT. 06 Desa Pakacangan, Amuntai Utara, HSU.

Dari tangan kedua pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Tabalong, berhasil mendapatkan barang bukti tersendiri berupa obat carnophen.

Ketika menangkap pelaku Fani, petugas mendapatkan barang bukti berupa 29 boks atau 2900 butir obat Carnophen dan 1 unit handphone merk aldo warna merah.

Kemudian saat membekuk Isul didapat barang bukti obat Carnophen sebanyak 16 butir obat Carnophen/Zenith dan juga 1 unit handphone merk nokia warna abu-abu.

Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatnarkoba AKP Yuda K Pardede, dikonfirmasi, Minggu (25/9) pagi, membenarkan ada mengamankan dua tersangka tersebut.

"Keduanya diamankan secara bergiliran di dua tempat berbeda," katanya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Muhammad Sarfani alias Fani, di dekat kawasan Islamic Center, Maburai, Tabalong, Kamis (22/9) petang sekitar pukul 18.00 wita.

Bermula dari aksi penyamaran yang dilakukan petugas karena mendapat informasi bila Fani bisa melayani pembelian zenith.

"Tersangka mengaku sudah lama berjualan dan berani datang dari Amuntai ke Tabalong karena memang mengantar sesuai pesanan," kata AKP Yuda.

Dari pengakuan Fani juga petugas berhasil membekuk Samsul Aripin alias Isul (38), di rumahnya di Jalan Keramat RT. 06 Desa Pakacangan, Amuntai Utara, HSU.

"Ini setelah tersangka pertama mengakui darimana mendapatkan barang. Makanya kita lakukan pengembangan ke Amuntai dan berhasil menangkap tersangka yang kedua," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved