LSM Akan 'Serbu' Sidang Vonis Tinghui

Persidangan terhadap Supian Sauri alias Tinghui bakal memuncak pada Kamis (29/9). Hari itu, majelis hakim PN Amuntai, akan menjatuhkan vonis.

Penulis: Elhami | Editor: Mulyadi Danu Saputra
Banjarmasin Post Group/M Elhami
Tinghui tertunduk mendengarkan pembelaan yang disampaikan pengacaranya pada sidang pekan lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID-Kamis (29/9) lusa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, akan menjatuhkan vonis kepada Supian Sauri alias Tinghui, pemilik Apotek Ceria yang didakwa atas kepemilikan obat Daftar G.
Banyak pihak yang menanti putusan para pengadil itu. Apalagi kontroversi merebak sejak jaksa penuntun umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Amuntai, cuma menuntut satu tahun penjara subsider enam bulan denda Rp 10 juta, pada sidang 15 September 2016. Soalnya, barang bukti disita berupa Carnophen sebanyak 1.059.600 butir, dextro sebanyak 376.064 butir, serta berbagai merek jamu ilegal dan sex toy. Apa yang akan terjadi pada dua hari mendatang? Baca Banjarmasin Post edisi Selasa, 27 September 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved