Digugat Cerai, Suami Sebar Video Bugil Istri di Medsos
Tak hanya menyebarkan foto dan video istrinya di medsos, pelaku juga sempat menyebarkannya ke grup whatsApp klub mobil pelaku. Kendati demikian, pelak
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA -- Ada‑ada saja ulah pria satu ini. Diduga karena sakit hati diceraikan oleh istrinya, pria berusia 21 tahun warga Jalan Gelatik, Samarinda ini nekat menyebarkan foto bugil dan video yang tak sepantasnya direkam dan disebarkan melalui media sosial.
Akibatnya, sang istri dengan inisial KC (21) melaporkan tindakannya itu ke Polresta Samarinda, pada 14 September lalu.
Setelah itu, unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Senin (26/9) malam.
"Keduanya saat ini tengah proses bercerai, diduga memang pelaku sakit hati karena hendak diceraikan istrinya, lalu menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh itu ke media sosial, Facebook, Twitter dan Instagram," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, Selasa (27/9/2016).
Tak hanya menyebarkan foto dan video istrinya di medsos, pelaku juga sempat menyebarkannya ke grup whatsApp klub mobil pelaku. Kendati demikian, pelaku masih tidak mengaku jika penyebaran foto dan video itu dilakukannya.
Pelaku belum akui kalau dia yang melakukan penyebaran itu, namun karena bukti‑bukti dan saksi merujuk ke pelaku, kepolisian langsung mengamankannya. Diketahui, pelaku sempat ke Surabaya dan Banjarmasin, lalu petugas berhasil mengamankan di Bandara Sepinggan saat hendak kembali ke Samarinda.
Pelaku sendiri mengaku tidak sakit hati karena diceraikan. Pasalnya dia juga sudah gerah dengan tingkah laku istrinya itu yang tidak bisa diatur, dan kerap menggunakan obat‑obatan terlarang.
"Masih proses cerai, buku nikah sama dia. Yang jelas itu bukan saya yang menyebarkan. Dia sulit diatur dan tidak dengerkan apa yang saya katakan. Karena saya sebagai suami, jadi saya berhak berikan dia nasihat, tapi tidak pernah didengarkan," ucap pria bertatto itu.
Pelaku pun dijerat pasal 4 ayat 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-video-bugil-porno_20160928_064235.jpg)