Berita Tanahlaut
Isni Puas karena Pajak Lahannya Dihapuskan
Saya puas. Dari tiga SPPT pajak lahan saya hanya satu yang wajib dibayar. Duanya dihapus karena sesuai sertifikat lahan saya hanya satu saja"
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI- Isni, warga Jalan Tanjung Kampung, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan, mengaku puas.
Itu setelah dirinya mendatangi loket pembayaran PBB atas lahan miliknya di Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Tanahlaut, Rabu (28/9/2016).
"Saya puas. Dari tiga SPPT pajak lahan saya hanya satu yang wajib dibayar. Duanya dihapus karena sesuai sertifikat lahan saya hanya satu saja. Tidak tiga," katanya.
Kepala Desa Ujungbatu, Kecamatan Pelaihari, Sugianto mengaku heran masih terjadi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Itu karena keluhan serupa menimpa warganya yang memiliki sebidang lahan yang dijadikan tempat tinggal, justru mendapatkan SPPT PBB ganda.
"Warga juga heran sudah membayar pajak PBB 2015, muncul lagi tagihan terhutang pada SPPT PBB tahun 2016," katanya.
Kepala DPPKA Kabupaten Tanahlaut, Muhammad Darmin mengaku sejak pelimpahan persoalan pajak PBB Perkotaan dan Perdesaan dari Kantor Pajak Pratama di Kota Banjarbaru, pihaknya tidak pernah melakukan validasi data.
Untuk itu, Darmin berharap jika warga atau wajib pajak merasa ganda mendapatkan SPPT pajak PBB dipersilakan melakukan koreksi di loket pelayanan PBB di kantornya.
"Validasi akan kami laksanakan pada 2018 untuk di dua Kecamatan, yaitu Pelaihari dan Batibati. Kami sudah membuat anggaran untuk kegiatan validasi dan pemetaan lahan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/isni-mengeluh-dan-memperlihatkan-sppt-pbb_20160928_232617.jpg)