Banjarmasin Post Edisi Cetak

Wahidah Segera Bisa Pulang, Tapi . . .

Setelah pelaksanaan putusan, majikan membayar sisa gaji Wahidah dan menyerahkan paspornya, exit permit (izin meninggalkan Saudi Arabia) akan dicantumk

Editor: Mustain Khaitami
Banjarmasin Post
Banjarmasin Post edisi Kamis (29/9/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wahidah, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Karuh Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Ahmad Nahsal selama lima tahun tiga bulan. Namun selama tiga tahun enam bulan terakhir gajinya tidak dibayar.

“Karena banding majikannya ditolak pengadilan, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, tinggal menunggu eksekusi saja. KJRI Jeddah telah menyampaikan pengajuan permohonan pelaksanaan keputusan pada 4 Februari 2016 dan kami terus mengupayakan itu,” ucap Amanullah, Kepala BP3TKI Kalsel.

Setelah pelaksanaan putusan, majikan membayar sisa gaji Wahidah dan menyerahkan paspornya, exit permit (izin meninggalkan Saudi Arabia) akan dicantumkan. Selanjutnya Wahidah bisa pulang ke Tanah Air.

Lalu kapan Wahidah bisa pulang ke kampung halaman? “Kami masih terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah. Tim di sana masih mengupayakan secepatnya mendesak pelaksanaan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya permasalahan itu bergulir ke persidangan Arab Saudi. KJRI Jeddah menerima pengaduan dari Wahidah yang merasa dirugikan karena gajinya selama 3,5 tahun tak dibayar hingga dia memutuskan meninggalkan majikannya tersebut.

Sang majikan bernama Ahmad Nahsal sempat menyatakan banding, namun ditolak oleh Diwan Mazzalim (dewan hakim pengadilan setempat).

Menerima pengaduan itu KJRI Jeddah melakukan pendampingan perlindungan hukum dan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pengaduan resmi kepada instansi berwenang Arab Saudi bidang tenaga kerja domistik, Lajnah Ammalah Manziliah. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Maktab Amal Jeddah hingga bergulir ke persidangan.

Pada 6 September 2015, hakim memutuskan pihak majikan bersalah dan wajib memenuhi pembayaran gaji yang belum dipenuhi. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan majikan harus membayar gaji Wahidah sebesar 32.200 riyal atau sekitar Rp 111.131.538 (kurs: 1 riyal = 3.451,29).

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi Kamis (29/9/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id


Dapatkan pula informasi lain seputar kriminalitas, olahraga, dan lainnya di Harian Metro Banjar


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved