Berlibur di Pulau Matasirih, Kalimantan Selatan, Perhatikan Peraturan Berikut Ya
Pulau ini bisa dijadikan destinasi wisata juga. Namun jika ingin berlibur ke sana, perlu memperhatikan beberapa peraturan setempat.
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pulau Matasirih yang terletak di Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan memiliki pemandangan alam yang indah. Pulau ini bisa dijadikan destinasi wisata juga. Namun jika ingin berlibur ke sana, perlu memperhatikan beberapa peraturan setempat.
Pulau ini dihuni banyak nyamuk pembawa virus malaria sehingga pelancong harus selalu waspada. Mungkin karena wilayahnya yang memiliki banyak hutan dan hawanya lembab sehingga nyamuk pembawa virus malaria berkembang pesat di sana.
Selama di sini, warga dan pelancong dilarang tidur pagi dari pukul 05.00 Wita hingga siang pukul 12.00 Wita agar terhindar dari musibah malaria tersebut. Jika terkena malaria, biasanya korban akan meninggal dunia.
“Sebaiknya di waktu-waktu itu kita tidak tidur tetapi harus beraktivitas. Sebab kalau tidur, nyamuk-nyamuk itu bisa dengan bebasnya menggigiti kita. Kalau kita nggak tidur nggak digigitnya,” sebut M Hafiz yang pernah ke sana.
Di sana sudah banyak korbannya. Rata-rata adalah pendatang seperti guru-guru yang ditugaskan mengabdi di sana dan mereka tidak begitu mengetahui kondisi pulau tersebut. Jadi, bagi yang mau pelesiran ke pulau ini, sebaiknya hal ini diperhatikan sekali.
“Kalau mau ke Matasirih sebaiknya sepekan sebelumnya harus ke dokter dulu minta disuntik antimalaria atau bawa obat antimalaria yang bisa dibeli di apotek juga bisa,” sarannya.
Parahnya lagi, pulau ini tak dilengkapi pusat perawatan kesehatan seperti puskesmas untuk merawat korban nyamuk malaria. Belum lagi jika terjadi angin ribut, semua penduduknya biasanya akan mengungsi ke pulau lain karena hembusannya bisa merusak rumah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kawasan-pulau-sembilan-kotabaru_20161002_232658.jpg)