Waduh, Parkir di Tepi Jalan Pierre Tendean Bisa Ditilang

Tak main-main, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan untuk menerapkan denda maksimal bagi mereka yang kena tilang.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Petugas Lalu Lintas menilang mobil parkir di Jl Piere Tendean 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ini jadi peringatan buat pemilik kendaraan yang suka parkir sembarangan, khususnya roda empat. Terutama mereka yang sedang berkunjung ke Siring Sungai Martapura.

Sebanyak 9 kendaraan roda empat kena tilang dalam razia gabungan Polsekta Banjarmasin Tengah dan Sat Lantas Polresta Banjarmasin lantaran parkir di tepi Jalan Piere Tendean, Sabtu (1/10/2016) sore.

"Perlu diketahui di bahu jalan ini dilarang parkir karena merupakan akses orang berlalu lintas ke arah keluar kota," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad.

Tak main-main, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan untuk menerapkan denda maksimal bagi mereka yang kena tilang.

"Kami harap instansi yang terkait dengan ketertiban mohon kerja samanya untuk sama-sama mencipkan ketertiban lalulintas di Kota Banjarmasin. Aturannya serta rambunya sudah jelas kok dilarang parkir di tepian Jalan Pierre Tendean ini, tapi faktanya masih banyak yang parkir," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved