Waduh, Parkir di Tepi Jalan Pierre Tendean Bisa Ditilang
Tak main-main, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan untuk menerapkan denda maksimal bagi mereka yang kena tilang.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ini jadi peringatan buat pemilik kendaraan yang suka parkir sembarangan, khususnya roda empat. Terutama mereka yang sedang berkunjung ke Siring Sungai Martapura.
Sebanyak 9 kendaraan roda empat kena tilang dalam razia gabungan Polsekta Banjarmasin Tengah dan Sat Lantas Polresta Banjarmasin lantaran parkir di tepi Jalan Piere Tendean, Sabtu (1/10/2016) sore.
"Perlu diketahui di bahu jalan ini dilarang parkir karena merupakan akses orang berlalu lintas ke arah keluar kota," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad.
Tak main-main, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan untuk menerapkan denda maksimal bagi mereka yang kena tilang.
"Kami harap instansi yang terkait dengan ketertiban mohon kerja samanya untuk sama-sama mencipkan ketertiban lalulintas di Kota Banjarmasin. Aturannya serta rambunya sudah jelas kok dilarang parkir di tepian Jalan Pierre Tendean ini, tapi faktanya masih banyak yang parkir," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-lalu-lintas-menilang-mobil-parkir-di-jl-piere-tendean_20161002_005607.jpg)