Seputar Banjarmasin
Kadis Pertambangan Jadi Saksi Sidang Mantan Bupati Kotabaru
Sebelumnya, menurut dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa terkait ijin kelistrikan yang diajukan PT ITP, sebuah perusahaan sem
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Irhamo Ridjani kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin,, Selasa (4/10) sore.
Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Antara lain Kepala Dnas Pertambangan Kotabaru, Kamiruddin.
Ditanya hakim apakah keterangannya ada berubah saat dimintai keterangan di penyidik, Kamiruddin mengatakan mungkin ada perubahan.
"Mungkin ada perrubahan karena di sini membawa data lengkap," paparnya seraya mengatakan Ia menjadi Kepala Dinas Pertambangan sejak 26 Nopemner 2010..
Ditanya jaksa apakah sewaktu ia menjabat apakah PT ITP ada mengajukan izin kelistrikan dikatakannya pengajuan langsung tidak ada tetapi nmelanjutkan saja .
Sebelumnya, menurut dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa terkait ijin kelistrikan yang diajukan PT ITP, sebuah perusahaan semen. (*)
